Omnibus Sisdiknas Hapus Pidana Ijazah Palsu Berbarengan dengan Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Rocky Gerung: Kecurigaan akan Berlanjut!
Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
Kecurigaan publik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo semakin besar, seiring dengan munculnya Omnibus Sisdiknas yang menghapus pidana ijazah palsu.
Pengamat politik sekaligus filsuf Indonesia Rocky Gerung mencurigai munculnya Omnibus Sisdiknas yang menghapus pidana ijazah palsu yang bertepatan dengan mencuatnya isu ijazah palsu Presiden Jokowi.
Sebelumnya, diketahui Bambang Tri Mulyono menuding ijazah Presiden Jokowi palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin 3, Oktober 2022.
Sesuai data situs SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasehat hukum dalam gugatannya tersebut.
"Itu tetap mesti ada pidananya, karena dia memalsukan ijazahnya itu untuk kepentingan jabatan publik, itu pidana juga," ujar Rocky seperti dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Jumat (29/10).
"Orang akhirnya menghubungkan, jangan-jangan ada prediksi bahwa akan ada pengadilan, maka Omnibus Law disiapkan dulu payung hukumnya. Jadi kecurigaan itu berlanjut selama Pak Jokowi juga ada di dalam wilayah keragu-raguan untuk datang menunjukkan bahwa 'ini ijazah saya'," tambahnya.
Sayangnya, gugatan Bambang sudah dicabut pada Kamis, 27 Oktober 2022 lalu. Alasannya adalah karena Bambang telah menjadi tersangka atas kasus penistaan agama.
Padahal, kata Rocky, jika Presiden Jokowi dipanggil pengadilan, itu dalam kapasitasnya sebagai warga negara, bukan sebagai presiden.
Lantaran pada saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jokowi masih dalam kapasitasnya sebagai warga negara.
Rocky juga menilai, isu pemalsuan ijazah tidak lain merupakan penipuan terhadap negara, lantaran ijazah adalah dokumen negara. Sama halnya memalsukan uang karena keduanya memiliki fungsi transaksional.
"Nah kalau dia bikin ijazah palsu, dia bukan menipu warga negara lagi, dia menipu negara masalahnya," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: