Pengacara Sebut Alasan Bambang Tri Mulyono Cabut Laporan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi: Kalau Dipaksakan Klien Kami Bisa….
Ahmad Khozinudin selaku selaku kuasa Bambang Tri Mulyono membeberkan alasan mengapa kliennya tiba-tiba mencabut laporan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari pengadilan.
Ahmad menyampaikan alasan mencabut gugatan tersebut karena Bambang Tri Mulyono jadi tersangka kasus penisaan agama.
Baca Juga: Relawan Ganjar Pranowo Dukung Presiden Jokowi Jadi Ketum PDIP: Kami Yakin Bu Megawati Cukup Bijak!
Menurutnya, penahanan Bambang Tri Mulyono sangat berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.
"Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan," ungkap Ahmad Khozinuddin.
Ahmad Khozinudin menyampaikan jika Bambang Tri memiliki data-data pembuktian soal kaitan ijazah palsu Jokowi.
Selain itu hasil keputusan pencabutan dugaan pencabutan ijazah Jokowi ini berdasarkan musyawarah bersama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty