Nggak Ada Cerita Kalah! Eggi Sudjana Blak-blakan Soal Siasat Mencabut Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi: Saat Bambang Tri Bebas, Bisa Lanjut!
“Jadi, tanpa bukti dan saksi perkara dapat dipastikan akan kalah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Eggi menjelaskan dengan pencabutan perkara sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara maka menjadikan status gugatan dianggap tidak ada, nomor perkara dicoret dari register perkara, dan tidak perlu persetujuan tergugat.
“Ketika Bambang Tri sudah keluar dari tahanan, kasus dapat didaftarkan kembali. Jadi, hak hukum klien untuk dapat menggugat kembali tidak hilang," jelasnya.
Berbeda jika dengan kondisi masuk kedalam pokok perkara dan kalah, maka Bambang Tri Mulyono tidak dapat menggugat kembali.
"Kalau sudah kalah tak busa mengguggat lagi," pungkas Eggi Sudjana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: