Nggak Ada Cerita Kalah! Eggi Sudjana Blak-blakan Soal Siasat Mencabut Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi: Saat Bambang Tri Bebas, Bisa Lanjut!
Dicabutnya gugatan "Ijazah Palsu" Jokowi menjadi sorotan masyarakat.
Mengenai hal ini, Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono selau penggugat, Eggi Sudjana membeberkan kliennya mencabut gugatan ijazah Presiden Jokowi.
Menurut Eggi, salah satu alasannya utama gugatan ijazah Presiden Jokowi dicabut lantararan Bambang Tri Mulyono ditahan kepolisian.
Awalnya, Eggi optimistis meskipun Bambang Tri ditankap dan ditahan atas tuduhan peninstaan agama, perkara gugatan ijazah palsu tetap bisa berlanjut.
“Dalam perjalanannya, klien kami proses pidananya lanjut dan ditahan dan tidak bisa ditangguhkan. Status tahanan ini, menyulitkan bagi klien kami untuk hadir dan terutama menyiapkan bukti dan saksi-saksi di persidangan," kata Eggi di Jakarta, Jumat (28/10).
Eggi mengatakan jika tetap melanjutkan proses gugatan meskipun namun Bambang Tri Mulyono tetap ditahan maka pihaknya menyodorkan perkara untuk dikalahkan.
“Jadi, tanpa bukti dan saksi perkara dapat dipastikan akan kalah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Eggi menjelaskan dengan pencabutan perkara sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara maka menjadikan status gugatan dianggap tidak ada, nomor perkara dicoret dari register perkara, dan tidak perlu persetujuan tergugat.
“Ketika Bambang Tri sudah keluar dari tahanan, kasus dapat didaftarkan kembali. Jadi, hak hukum klien untuk dapat menggugat kembali tidak hilang," jelasnya.
Berbeda jika dengan kondisi masuk kedalam pokok perkara dan kalah, maka Bambang Tri Mulyono tidak dapat menggugat kembali.
"Kalau sudah kalah tak busa mengguggat lagi," pungkas Eggi Sudjana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: