Bambang Tri Mulyono Ditahan Hingga Sulit Kumpulkan Bukti, Harusnya Bukan Alasan Eggi Sudjana Dkk Tarik Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, dan politikus Yusril Ihza Mahendra mengatakan meskipun Bambang Tri Mulyono ditangkap, seharusnya sebagai kuasa hukum Eggi Sudjana tidak menarik gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Yusril menambahkan, ia juga menyayangkan mengapa polisi menahan Bambang Tri Mulyono atas kasus penistaan agama. Walaupun dasar penahanannya, yang tidak berkaitan dengan gugatan “ijazah palsu Jokowi”.
Baca Juga: PDIP Terpecah karena Ganjar Pranowo dan Puan Maharani? Presiden Jokowi Diisukan Bisa Dikudeta
“Tetapi kesan Pemerintah “main kekuasaan” menghadapi Bambang Tri sulit dihindari. Lagipula, penahanan bahkan pemenjaraan tidak akan membuat Bambang Tri menjadi jera,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Senin (31/10/22).
“Kini penahanan BTM justru dimanfaatkan oleh Bambang Tri dan pengacaranya, Eggi dan Khozinudin, untuk dijadikan alasan mencabut gugatan,” tambahnya.
Seperti diketahui, Kamis (27/10/22) Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Bambang Tri mengatakan dirinya dan tim tidak lagi membela Bambang dalam kasus ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: