Yusril Ihza Mahendra Akui Ada Kesan Pemerintah 'Main Kekuasaan' Saat Hadapi Bambang Tri Mulyono
Dengan dicabutnya gugatan, maka apakah ijazah Presiden Jokowi, menurut Yusril mulai SD, SMP, SMA dan Ijazah UGM yang dijadikan syarat maju ke Pilpres, asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan.
Baca Juga: PDIP Terpecah karena Ganjar Pranowo dan Puan Maharani? Presiden Jokowi Diisukan Bisa Dikudeta
“Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum, agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas,” kata Yusril
“Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti,” tambahnya.
Jadi dalam analisisnya, Yusril mengatakan semestinya polisi tidak usah menahan Bambang Tri ketika dia sedang mengajukan gugatan “ijazah palsu Jokowi” ke pengadilan.
Baca Juga: Raja Juli PSI Pede Bilang Tiap Partai Punya Hak Calonkan Presiden
“Biarkan persidangan berlangsung dan kita nanti putusan pengadilan apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak,” jelas dia.
Disisi lain, sebaliknya juga semestinya para pengacara Bambang Tri tidak mengemukakan alasan karena Bambang Tri ditahan sehingga sulit mengumpulkan bukti-bukti dan kemudian mencabut gugatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty