Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kalaupun Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi Tetap Dilanjutkan, Refly Harun Nggak Yakin Saksi Bakal Datang: Sama Seperti Pemilu, Ketika Prabowo…

Kalaupun Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi Tetap Dilanjutkan, Refly Harun Nggak Yakin Saksi Bakal Datang: Sama Seperti Pemilu, Ketika Prabowo… Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebelum gugatan “Ijazah Palsu” Jokowi dicabut, terdapat momen krusial atau penting mengenai masalah ini. Penggugat yakni Bambang Tri ditangkap karena dituduh melakukan penistaan terkait konten bersama Gus Nur.

Dengan penangkapan tersebut, tim kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan ijazah Jokowi ini. Hal ini diklaim sebagai langkah tepat untuk melindungi klien mereka.

Mengenai perkembangan yang ada, Pakar Hukum Tata Negara Refly Haruna ikut berkomentar. Refly menyoroti beberapa alasan kuasa hukum Bambang Tri yang mengklaim tahu skenario yang ada dengan penangkapana Bambang Tri yang menurut mereka hanya berakhir pada kekalahan mereka. Menurut Refly seharusnya kasus ini tak dilihat dari sisi memang dan kalah.

Baca Juga: Cabut Gugatan, Penggugat 'Ijazah Palsu' Jokowi Ngaku Kalah? Eggi Sudjana: Sampai Kepala Lu Botak Berkutil Nggak Bakal Bisa Menang!

“Kalau kita bicara mencari kebenaran dan keadilan ya bukan soal kalah dan menang tetapi bagaimana proses pembuktian itu dilakukan, toh masih ada institusi banding, kasasi, dan peninjauan kembali,” jelasnya melalui kanal Youtube Refly Harun, dikutip Senin (31/10/22).

Meski demikian, Refly berpandangan bahwa kalaupun gugatan dilanjutkan dan terus masuk ke persidangan, maka saksi-saksi yang diklaim pihak pengguat tidak akan berani hadir.

“Walaupun tetap saya mengatakan ketika sidang bakal digelar mungkin tidak ada saksi yang berani datang, sama seperti pemilu ketika Prabowo menyatakan sebuah statement melalui lawyernya mengenai keterlibatan state aparatus dalam proses berpemilu, itu tidak ada saksi yang berani atau mau datang. Ya akibatnya tidak mungkin sebuah dalil argumentasi hukum itu dibenarkan kalau tidak ada saksi yang menguatkannya,” jelasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: