Kalaupun Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi Tetap Dilanjutkan, Refly Harun Nggak Yakin Saksi Bakal Datang: Sama Seperti Pemilu, Ketika Prabowo…
Refly juga berpandangan penanganan kasus ini alih-alih diselesaikan dengan pendekatan hukum, kasus “Ijazah Palsu” ini lebih ke arah politik.
Salah satu momen tersebut adalah penangkapan Bambang Tri yang meski ditahan dengan tuduhan lain, namun dianggap menimbulkan kesan pembungkaman terhadap masalah “Ijazah Palsu” ini.
“Dan paling mudah adalah ketika sekonyong-konyong Bambang Tri ditangkap dan kasusnya lucu gara-gara mubahalah. Dengan ditangkapnya Bambang Tri maka dia tidak bisa ngomong lagi, tidak bisa memberikan statement lagi, tidak bisa mengatakan ‘tembak kepala saya kalau saya keliru’, itukan strong statement,” jelas Refly.
Cabut Gugatan
Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengungkapkan dengan ditahannya Bambang Tri akan menyulitkan proses persidangan karena semua bukti dan informasi mengenai saksi dugaan kepalsuan Jokowi ada pada Bambang Tri.
Kondisi itu menurutnya tidak lagi menguntungkan sama sekali bagi mereka.
“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi dan data-data yang jadi bahan-bahan pembuktian dan tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan,” ujar Khozinudin, dalam konfrensi pers yang disiarkan secara daring lewat channel Youtube Eggi Sudjana, Kamis (27/10/22).
Atas dasar itu, setelah melakukan pertimbangan bersama tim, tim kuasa hukum memutuskan untuk mencabut gugatan yang dilayangkan terkait kepalsuan ijazah Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto