Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Korupsi Impor Baja, Jampidsus Janji Tindak Tegas Siapapun Pejabat Kemendag yang Terlibat

Soal Korupsi Impor Baja, Jampidsus Janji Tindak Tegas Siapapun Pejabat Kemendag yang Terlibat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi impor baja, besi dan turunannya di Kementerian Perdagangan.

Bahkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memastikan semua yang berpotensi terlibat akan diperiksa dan dikembangkan meski sejumlah tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Jampidsus Febrie Adriansyah, penyidik masih terus mengembangkan kasus yang menyeret nama Veri Anggrijono, bekas Direktur Impor yang kini menjabat Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Kemendag.

Jampidsus berjanji akan mentersangkakan siapa saja pejabat Kemendagri yang terlibat, termasuk Veri, jika hasil penyidikan menemukan dua alat bukti dalam kasus tersebut.

Dia juga meminta masyarakat untuk tetap percaya kepada Jaksa untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Terkait tidak kunjung diperiksanya Veri, Febrie menegaskan yang bersangkutan sudah diperiksa.

"Sudah diperiksa kalau ada keterkaitannya," ujarnya.

Menurutnya, jika unsur keterkaitan kuat dan ada bukti, Veri yang beberapa waktu lalu menjadi Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri akan dijadikan tersangka oleh penyidik.

Sebelumnya, sejumlah massa yang menamakan diri Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) berunjuk rasa di depan Kejaksaan Agung meminta Jaksa mendalami keterangan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Very Anggrijono terkait dugaan kasus korupsi impor baja periode 2016-2021.

Seperti diketahui, dugaan adanya korupsi impor baja dan turunannya di Kemendag berawal dari surat keterangan yang ditandatangani Very untuk enam perusahaan importir baja yang kuota impornya sudah habis.

Namun, karena surat keterangan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag itu, keenam perusahaan itu bisa mengimpor baja. Efeknya negara diduga dirugikan hingga puluhan miliar.

Keenam perusahaan tersebut sudah dijadikan tersangka dan dua orang dari pihak swasta. Sementara hanya seorang ASN yang menjadi analis muda perdagangan impor di Kemendag saja yang dijadikan tersangka. Para pejabat di atasnya masih bebas.

Ketua KAMI, Sultoni, mengatakan seharusnya Kejagung sudah menetapkan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri itu sebagai tersangka.

"Di pihak Kemendag hanya seorang staf atau suruhan saja yang dijadikan tersangka bukan pengambil kebijakan. Kami minta Kejagung jangan bermain mata di kasus ini," tegasnya.

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan agung menyita enam bidang tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi impor baja, PT Intisumber Bajasakti.

Penyitaan yang dilakukan Selasa (25/10/2022) dilakukan untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada periode 2016 sampai 2021.

"Penyitaan dilaksanakan guna kepentingan penyidikan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (27/10/2022).

Sementara itu, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan agung menyita enam bidang tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi impor baja, PT Intisumber Bajasakti.

Penyitaan yang dilakukan Selasa (25/10/2022) dilakukan untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada periode 2016 sampai 2021.

"Penyitaan dilaksanakan guna kepentingan penyidikan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (27/10/2022).

Enam bidang tanah yang disita berlokasi di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Luasnya mencapai 13.937 meter persegi atau 13 hektar. Seluruhnya teregister dengan nomor setifikat hak milik (SHM) yang berbeda-beda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: