Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Jadi Next Jokowi, Prabowo Gak Harus Relakan Jabatan Menteri: Awas Mobilisasi Pegawai Birokrasi

Mau Jadi Next Jokowi, Prabowo Gak Harus Relakan Jabatan Menteri: Awas Mobilisasi Pegawai Birokrasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa menteri tidak perlu lagi mengundurkan diri saat maju sebagai calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres). Menteri yang hendak ikut kontestasi pilpres hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Baca Juga: NasDem dan Anies Baswedan Kembali Mau Dibenturkan Sama Jokowi, Tokoh NU Geram: Urusan Kebencianmu...

Putusan yang dibacakan pada Senin (31/10/2022) itu merupakan jawaban atas permohonan Partai Garuda yang menguji konstitusionalitas Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. Pasal itu mengharuskan menteri mundur dari jabatannya ketika menjadi capres atau cawapres. Adapun Partai Garuda meminta MK memutuskan bahwa ketentuan tersebut inkonstitusional.

Baca Juga: Mulai Balas Budi Buat NasDem, Instruksi Anies Baswedan Sangatlah Jelas: Seluruh Relawan Harus...

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, gugatan Partai Garuda ini dikabulkan sebagian karena menteri juga memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih. "Terlepas pejabat negara menduduki jabatan dikarenakan sifat jabatannya atas dasar pemilihan ataupun atas dasar pengangkatan, seharusnya hak konstitusionalnya dalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih maupun memilih tidak boleh dikurangi," ujar Arif membacakan pertimbangan hukum hakim konstitusi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: