Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPOM Harus Bertanggung Jawab Soal Obat Sirop yang Diduga Mematikan, Pakar: Bila Bukan BPOM, Siapa Lagi?

BPOM Harus Bertanggung Jawab Soal Obat Sirop yang Diduga Mematikan, Pakar: Bila Bukan BPOM, Siapa Lagi? Kredit Foto: Unsplash/Arpad Czapp

Tugas BPOM

Tugas utama BPOM tercantum dalam pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa:

  • BPOM bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Obat dan makanan yang dimaksud terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
  • Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, BPOM harus menjalani fungsinya, yaitu menjalankan tugas utamanya, melakukan pengawasan sebelum maupun selama beredar.

Fungsi pengawasan sebelum beredar berkaitan dengan tindakan pencegahan untuk menjamin produk obat maupu makanan yang akan beredar sesuai standar dan syarat keamanan. Sementara, fungsi pengawasan setelah beredar berkaitan tindakan untuk memastikan bahwa produk konsumsi tetap terjamin standar dan syarat keamanananya.

Baca Juga: Nilai BPOM Tak Bekerja, DPR: Penny Lukito Segera Ajukan Pengunduran Diri!

"Dengan kewenangan yang sedemikian luas terkait Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM ini perlu untuk diawasi secara lebih ketat. Bahkan, jika diperlukan harus dibuat badan atau lembaga lainnya untuk untuk mengurangi wewenang dan kewajiban BPOM ini karena terlalu luasnya cakupan tugas BPOM," saran Achmad.

Dengan kejadian gagal ginjal akut ini, katanya, menunjukkan bahwa BPOM tidak mampu menjalankan kewajibannya sehingga berakibat fatal bagi rakyat Indonesia.

"Sudah saatnya BPOM ini dievaluasi total. Karena terlalu terpusatnya banyak hal terkait Pengawasan Obat dan Makanan ini, diperlukan badan lain sehingga beban BPOM ini tidak terlampau banyak," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: