Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uni Eropa Tunda Pemungutan Suara untuk Undang-Undang Kripto MiCA

Uni Eropa Tunda Pemungutan Suara untuk Undang-Undang Kripto MiCA Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas di Uni Eropa kini melakukan penundaan pemungutan suara terhadap Undang-undang Markets in Crypto Assets (MiCA) atau sebuah regulasi Pasar dalam Aset Kripto yang kini rencananya akan dilakukan pada Februari tahun depan.

Dilansir dari Coindesk pada Senin (7/11/2022), juru bicara Parlemen Uni Eropa menyampaikan bahwa anggota parlemen Uni Eropa memutuskan untuk tidak memberikan suara pada UU MiCA karena terkait dengan kompleksitas dan panjang teks dari UU tersebut sehingga lisensi dan penetapan UU harus ditunda.

Baca Juga: Proyek Dompet Kripto untuk Twitter Dihentikan, Harga DOGE Menurun

Tidak hanya harus disetujui oleh anggota parlemen dan Dewan Uni Eropa, untuk dapat disahkan, UU MiCA juga harus melewati prosedur Uni Eropa terlebih dahulu yang mengharuskan tindakan hukum seperti MiCA harus dinegosiasikan dalam bahasa Inggris dan tersedia dalam 24 bahasa resmi yang berlaku di wilayah tersebut.

Akibat penundaan, ketentuan undang-undang yang berada di dalam undang-undang tersebut pun harus mengalami penundanaan yang seharusnya diperkirakan dapat mulai berlangsung di musim semi tahun depan, misalnya pada ketentuan yang mengharuskan perusahaan kripto seperti penyedia dompet kripto dan platform pertukaran untuk meminta otorisasu dari regulator nasional.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: