Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KM 50 Masih Jadi Misteri, Rest Area Malah Dihancurkan, Refly Harun: Kita Pasti Kehilangan Saksi-saksi!

KM 50 Masih Jadi Misteri, Rest Area Malah Dihancurkan, Refly Harun: Kita Pasti Kehilangan Saksi-saksi! Refly Harun | Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia Refly Harun mempertanyakan mengapa tempat kejadian perkara (TKP) rest area KM 50 dihancurkan padahal kasus yang menewaskan 6 laskar FPI ini belum jelas. 

Diketahui, baru-baru ini mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS membuka kembali kejanggalan kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu.

Kasus ini tidak memiliki tersangka karena polisi menganggap kasus ini sebagai Unlawful Killing. 

Baca Juga: Ketua SEMMI Jakarta Desak Kapolri Nonaktifkan Kapolda Fadil Imran Terkait Kasus KM 50 Pengawal Habib Rizieq, Ini Alasannya!

HRS mengatakan, 6 laskar FPI diikuti, ditembak dan ditangkap, laskar kata HRS tidak melakukan perlawanan sebagaimana yang dirilis polisi yang mengatakan ada perlawanan sehingga terjadi baku tembak.

“Kalau kita memiliki sedikit saja hati nurani dan pikiran yang lurus ya, yang tidak di diselimuti 

dendam, maka sesungguhnya mudah sekali kita melihat bahwa KM 50 itu penuh kejanggalan ya,” kata Refly Harun. 

Diketahui, lokus detektif yang penting sekali dalam penyelidikan KM 50 itu dihapus dan TKP tempat kejadian yaitu rest area KM 50 dibongkar. 

“Pertama, dia itu adalah TKP tempat kejadian perkara.  Kedua, ya pasti kehilangan saksi-saksi yang tadinya penghuni di sana yang barangkali bisa dimintai keterangan sekarang kan penghuninya otomatis sudah tidak ada lagi di sana,” jelas Refly.

Baca Juga: Murka, Habib Bahar Seret Kasus KM 50 dengan Ferdy Sambo: Mereka Tutup-tutupi, Allah Balas!

Ia menambahkan, bagaimanapun pasti peristiwa KM 50 ini akan ditagih terus-menerus. 

“Siapapun yang menghalangi ya entah itu buzzer atau siapapun, pasti suatu saat akan terungkap juga ya,” jelasnya.

Maka dari itu Refly menyarankan Presiden Jokowi memerintahkan pembentukan tim independen atau Komnas HAM melakukan penyelidikan pro justisia.

“Karena kita tahu Komnas HAM belum pernah melakukan penyelidikan pro justisia. Yang mereka lakukan kemarin hanyalah pemantauan ya, bukan penyelidikan atau dugaan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam kasus KM 50,” terangnya. 

Ia juga menambahkan, agar Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bisa mengusut tuntas kasus KM 50 ini.

Baca Juga: Murka, Habib Bahar Seret Kasus KM 50 dengan Ferdy Sambo: Mereka Tutup-tutupi, Allah Balas!

“Mudah-mudahan Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau LSP ya bisa memecahkan part of the problem ya off disguise itu dan mau membayar utang sejarah ini,” kata Refly.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: