Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua SEMMI Jakarta Desak Kapolri Nonaktifkan Kapolda Fadil Imran Terkait Kasus KM 50 Pengawal Habib Rizieq, Ini Alasannya!

Ketua SEMMI Jakarta Desak Kapolri Nonaktifkan Kapolda Fadil Imran Terkait Kasus KM 50 Pengawal Habib Rizieq, Ini Alasannya! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kembali disebut seiring dengan desakan pengusutan ulang kasus KM 50 tewasnya pengawal Habib Rizieq di tangan oknum kepolisian. 

Mengenai hal ini, Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Jakarta (SEMMI Jakarta) Febriansyah Putra meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Irjen Fadil Imran.

Hal tersebut tak lepas dari kejadian KM 50, yang mana dalam kasus tersebut sebanyak enam anggota FPI dinyatakan meninggal dunia.

"Kami minta Kapolri Nonaktifkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Kasus ini kalau diamati sejenis dengan kasus Ferdy Sambo, ada dugaan-dugaan atau kejanggalan dalam kasus itu yang harus dibuka dan diungkap kembali," kata Febriansyah Putra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Omongan Napoleon Bonaparte Kembali Menggelegar Soal Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo: Yang Berbuat... Ngaku Kau, Aku Abangmu Sudah...

Febri juga menyebut dalam kasus KM 50 penuh kejanggalan lantaran pengungkapan kasusnya hanya dari kacamata pihak kepolisian saja.

"Lalu hilangnya CCTV, kemudian TKP justru sudah dibersihkan. Siapa komandan pemilik mobil Land Cruiser yang memerintah di sana? dan masih banyak kejanggalan lainnya," jelas dia.

Pengusutan kasus tersebut pun dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yang saat itu Fadil Imran bertindak sebagai pemimpinnya.

"Lalu kami semua tahu, dalam kasus itu perkara tersebut ditangani dan terjadi pada wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang saat itu dipimpin oleh Irjen Fadil Imran," terang Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: