Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mesir Ingin Tiru Model Kelembagaan Baznas

Mesir Ingin Tiru Model Kelembagaan Baznas Aplikasi cinta zakat dari Baznas | Kredit Foto: Baznas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Mesir mengapresiasi kinerja Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Apresiasi itu disampaikan Menteri Wakaf Mesir Prof. Dr. Mokhtar Gomoa dalam pertemuan dengan Ketua Baznas di gedung Kementerian Wakaf.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam rangkaian kunjungan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin ke Mesir pada beberapa waktu lalu.Dalam pertemuan itu Menteri Gomoa menanyakan banyak hal tentang struktur organisasi Baznas, tugas dan fungsinya, pembiayaan operasional dan lainnya.

Menurut dia, di Mesir belum ada lembaga pemerintah seperti Baznas. Pengumpulan dan pendistribusian zakat dilakukan oleh warga masyarakat melalui lembaga sosial keagamaan.  

Gomoa juga sangat tertarik dengan model Baznas di Indonesia. Bahkan, ia meminta diberikan seluruh peraturan perundang-undangan terkait Baznas di Indonesia. "Kedudukan lembaga zakat yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden sangatlah tepat, karena memiliki kekuatan tersendiri," ujarnya.  

Gomoa mendukung penuh peraturan perundangan yang mengatur tentang Baznas sebagai pengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) secara nasional dan Baznas mempertanggungjawabkannya kepada Presiden. Sebab dengan demikian semuanya akan terkontrol dengan baik.

Dia berharap, selalu ada tukar  pengalaman dan regulasi antara Kementerian Wakaf Mesir dan BAZNAS. Sementara itu, Ketua Baznas Indonesia Prof. Dr. KH Noor Achmad menegaskan terkait prinsip tiga aman dalam pengelolaan ZIS DSKL di Indonesia. 

"Prinsip tiga aman tersebut yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI. Aman Syar'i artinya pengelolaan zakat yang dilaksanakan BAZNAS harus selaras dengan koridor hukum syar'i. Pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah," jelasnya. 

Noor mengatakan, Aman Regulasi artinya bahwa pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perudangan. 

"Sementara Aman NKRI artinya pengelolaan zakat di BAZNAS harus kian mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas/tindakan terorisme, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Noor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: