Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Terus Godok Regulsasi Standarisasi Baterai Motor Listrik

Pemerintah Terus Godok Regulsasi Standarisasi Baterai Motor Listrik Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini sedang menggodok aturan standardisasi baterai motor listrik untuk mengatasi persoalan isi ulang daya antar pabrikan.

Diharapkan dengan adanya standarisasi dapat mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier seluruh fasilitas swap baterai motor listrik akan terstandar atau sama di setiap stasiun pengisian ulang.

Dengan demikian, penggunaan motor listrik dapat lebih efisien di tengah masyarakat. “Insyaalah semua sama untuk swap motor listrik. Standardisasi lagi digodok karena kita selain populasi, standar itu juga sama untuk swap baterai,” kata Taufiek di Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Standardisasi Baterai Motor Listrik Terus Dikebut Pemerintah

Taufiek mengungkapkan total investasi kendaraan listrik di Indonesia mencapai Rp1,92 triliun. Total investasi ini dari beberapa sektor kendaraan listrik. Sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan standar baterai yang sama dapat mempermudah penggunaan charging station maupun sistem swap battery

“Terkait hal ini, Kemenperin sedang melakukan pembicaraan dengan produsen sepeda motor dan produsen dari baterai supaya ada keseragaman dari baterai, sehingga baterai yang digunakan dari Aceh sampai Papua semuanya sama. Proses ini sedang berlangsung,” Kata Agus.

Agus menjelaskan, guna meningkatkan populasi kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: