NasDem, Demokrat, dan PKS Gagal Deklarasi Hari Ini, Fahri Hamzah Nyentil: Gara-gara Bandar Belum Sepakat
Mengenal Aturan Presidential Threshold
Merangkum berbagai sumber, secara garis besar presidential threshold adalah ambang batas kepemilikan kursi di DPR agar bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. Persentase minimal dari kepemilikan kursi ini bisa berupa suara dari partai politik atau gabungan parpol yang dijadikan syarat untuk mengajukan calon presiden dan wakil yang diterapkan di RI sejak tahun 2004.
Seiring berjalannya waktu, aturan tentang Presidential Threshold mengalami perubahan sesuai dengan undang-undang yang mendasari setiap pemilihan umum. Aturan umumnya adalah partai yang mengusulkan merupakan peserta pemilu yang mendapat suara dalam pemilu serta memiliki kursi di DPR.
Baca Juga: Jelang Ulang Tahun ke-11, Anies Baswedan Beri Pesan Ini ke Nasdem
Pada tahun 2009, partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan presiden dan wakil presiden jika memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.
Ambang batas 20 persen itu juga masih diberlakukan pada Pilpres 2014 yang mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2008. Begitu juga Pilpres pada 2019 dengan ambang batas sama dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum