Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demi Muluskan Jalan Anies ke Pilpres, Praktisi Hukum Endus Upaya Tekan KPK Hentikan Kasus Formula E

Demi Muluskan Jalan Anies ke Pilpres, Praktisi Hukum Endus Upaya Tekan KPK Hentikan Kasus Formula E Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ada upaya dari sejumlah pihak yang diduga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyelidikan atas dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E Jakarta. Hal itu disampaikan praktisi hukum Petrus Selestinus.

Advokat senior itu menyebut politisasi yang dilakukan dalam upaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E tersebut sebagai upaya memudahkan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga: Nasdem Tegaskan Tak Mau Buzzer-buzzer Jadi Ujung Tombak Kampanye Buat Anies Baswedan

"Itu (desakan kepada KPK menghentikan penyelidikan kasus Formula E, red) merupakan pandangan yang subjektif, sekadar membela dan memuluskan pencalonan Anies Baswedan (di Pilpres 2024)," kata Petrus dalam keterangannya, Kamis (10/11).

Pegiat hukum asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengatakan Anies merupakan Gubernur DKI saat Formula E di Ancol digelar. Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Petrus menyebut Anies selaku gubernur merupakan kepala pemda yang mendapat penugasan dari presiden untuk mewakili pemerintah pusat dalam kepemilikan atas kekayaan daerah.

Oleh karena itu, Petrus menegaskan siapa pun pejabat pengelola keuangan di Pemda DKI yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan proyek Formula E, maka Anies Baswedan merupakan orang pertama yang harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk secara pidana.

Ketentuan itu menyebut menteri/pimpinan lembaga/gubernur/ bupati/wali kota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU APBN/Perda tentang APBD, diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang.

"Jadi, berpotensi menjadi tersangka," ujar mantan komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaran Negara (KPKPN) itu.

KPK memeriksa Anies pada 7 September 2022. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah tersebut selama kurang lebih sebelas jam. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mempertanyakan langkah Anies Baswedan selaku Gubernur DKI yang bersikeras menggelar Formula E.

Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu mengatakan Formula E akan digelar tiga kali di ibu kota. Satu dari tiga event balapan mobil listrik itu digelar pada masa kepemimpinan Anies di Pemprov DKI.

Baca Juga: Surya Paloh Sebut Nasdem Jadi Lebih Sering Difitnah di Medsos Usai Deklarasikan Anies Baswedan

Namun, Alex-panggilan akrab Alexander Marwata- mengkhawatirkan dua penyelenggaraan Formula E selanjutnya akan menyulitkan pengganti Anies, termasuk pelaksana tugas (Plt) atau penjabat Gubernur DKI.

"Bagaimana nanti kalau tahun depan penggantinya atau Plt-nya melihat ini tidak bisa dilaksanakan karena ternyata hitung-hitungan ekonomi tidak menguntungkan?" kata Alex beberapa waktu lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: