MK Kasih Izin Menteri Maju Pilpres Tanpa Mundur, ICW: Presiden Jokowi Seolah Lupa Kalau....
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai bahwa Presiden Joko Widodo telah melakukan pembiaran pontensi munculnya konflik kepentingan dalam kabinetnya. Pernyataan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengujian Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan tersebut mengatakan, menteri yang ingin maju di dalam kontestasi pemililihan presiden (pilpres) tidak perlu mundur. Berdasarkan hal tersebut, Kurnia menilai bahwa Jokowi membiarkan dengan narasi membolehkan menterinya mengikuti kontestasi sepanjang tidak meninggalkan pekerjaan utama sebagai abdi negara.
Baca Juga: Demi Muluskan Jalan Anies ke Pilpres, Praktisi Hukum Endus Upaya Tekan KPK Hentikan Kasus Formula E
“Kami memandang sikap itu tidak jelas. Presiden seolah lupa bahwa mandat yang diberikan kepada Pak Jokowi di dalam Undang-undang dasar 1945, tepatnya Pasal 17 ayat 2, Presidan punya hak prerogative untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menterinya,” kata Kurnia dalam konferensi persnya yang diikuti secara virtual, Minggu (13/11/22).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Lestari Ningsih