Demi Muluskan Jalan Anies ke Pilpres, Praktisi Hukum Endus Upaya Tekan KPK Hentikan Kasus Formula E
Ada upaya dari sejumlah pihak yang diduga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyelidikan atas dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E Jakarta. Hal itu disampaikan praktisi hukum Petrus Selestinus.
Advokat senior itu menyebut politisasi yang dilakukan dalam upaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E tersebut sebagai upaya memudahkan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca Juga: Nasdem Tegaskan Tak Mau Buzzer-buzzer Jadi Ujung Tombak Kampanye Buat Anies Baswedan
"Itu (desakan kepada KPK menghentikan penyelidikan kasus Formula E, red) merupakan pandangan yang subjektif, sekadar membela dan memuluskan pencalonan Anies Baswedan (di Pilpres 2024)," kata Petrus dalam keterangannya, Kamis (10/11).
Pegiat hukum asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengatakan Anies merupakan Gubernur DKI saat Formula E di Ancol digelar. Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Petrus menyebut Anies selaku gubernur merupakan kepala pemda yang mendapat penugasan dari presiden untuk mewakili pemerintah pusat dalam kepemilikan atas kekayaan daerah.
Oleh karena itu, Petrus menegaskan siapa pun pejabat pengelola keuangan di Pemda DKI yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan proyek Formula E, maka Anies Baswedan merupakan orang pertama yang harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk secara pidana.
Ketentuan itu menyebut menteri/pimpinan lembaga/gubernur/ bupati/wali kota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU APBN/Perda tentang APBD, diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang.
"Jadi, berpotensi menjadi tersangka," ujar mantan komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaran Negara (KPKPN) itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: