MK Kasih Izin Menteri Maju Pilpres Tanpa Mundur, ICW: Presiden Jokowi Seolah Lupa Kalau....
Kurnia menilai, mestinya Jokowi mampu bersikap tegas pada menteri-menteri dalam kabinetnya. Menurutnya, kalau ada anggota kabinet Jokowi yang ingin maju 2024, dipersilakan untuk terlebih dahulu mengundurkan diri.
Kurnia juga menilai bahwa Jokowi pun tidak salah seandainya memberhentikan para menterinya yang terlihat ingin mengikuti gelaran kontestasi politik di 2024 mendatang. Dia menilai, jika presiden membiarkan hal tersebut terjadi, para menteri yang maju dalam kontestasi pilpres, berkemungkinan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye-kampanyenya.
“Bahkan presiden tidak salah jika kemudian memberhentikan kabinetnya yang sudah terlihat terang-benderang yang ingin maju dalam kontestasi politik 2024. Ada potensi permasalahan yang cukup besar, tahun 2023 kita sudah memasuki masa kampanye nanti, dan bukan tidak mungkin ada anggota cabinet yang menggunakan fasilitas negara untuk menaikan popularitas dihadapan masyarakat,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa menteri tidak perlu mengajukan pengunduran diri jika hendak mengikuti kontestasi politik di 2024 mendatang. Dalam putusannya, menteri yang ingin maju sebagai capres maupun cawapres hanya perlu mendapatkan persetujuan dari presiden.
Putusan tersebut merupakan permohonan dari Partai Garuda yang menguji konstitusionalitas Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu ysng berbunyi, seorang menteri harus mengundurkan diri dari jabatannya jika hendak maju sebagai capres maupun cawapres. Dalam permohonannya, Partai Garuda meminta Mahkamah Konstitusi untuk memperbolehkan para menteri untuk mencalonkan dirinya sebagai peserta pilpres tanpa mesti mengundurkan diri.
Mahkamah Konstitusi pun menyetujui usulan tersebut, dan memutuskan bahwa menteri yang hendak berkontestasi sebagai capres maupun capres, diperbolehkan tanpa mengundurkan diri dari jabatannya. Akan tetapi, putusan tersebut menegaskan bahwa menteri terkait mesti seizing presiden.
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden” jata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada saat membacakan putusan, Jakarta, Senin (30/10/22).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Lestari Ningsih