Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Urgensi Tinggi, DPR Diminta Segera Mengesahkan RUU Pemekaran Papua Barat Daya

Urgensi Tinggi, DPR Diminta Segera Mengesahkan RUU Pemekaran Papua Barat Daya Kredit Foto: Setwapres

"Iya kita nunggu sidang Paripurna DPR, ini kan ini urusan politiknya DPR," ujarnya.

Baca Juga: Pamer Pemenuhan HAM di Jenewa, Yasonna: Ada Rekomendasi Kritis Soal Hukuman Mati dan Isu Papua

Selain itu, Wapres juga berharap agar Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) untuk aktif mendorong DPR agar segera mengesahkan RUU Pemekaran PDB.

"Kemendagri dan pihak yang lain untuk melakukan pendekatan dengan pihak terkait dan teman-teman dari DPR. Bagaimana supaya kompak karena ini menangani masalah yang sangat serius mengenai NKRI terkait dengan pembangunan Papua," tegasnya.

Sebelumnya, keberadaan Perppu Pemilu ini juga sudah ditunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dikeluarkan sebelum 6 Desember 2022 mengingat pada tanggal tersebut dimulai tahapan penyerahan data dukungan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebagai informasi, Perppu Pemilu dibuat sebagai konsekuensi pemekaran Papua, karena UU Pemilu yang lama belum mengatur soal pemilu di 3 provinsi baru yaitu Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua pegunungan.

Baca Juga: Walau Tak Menjabat Macam Ganjar Pranowo, Anies Baswedan Malah Makin Mengejutkan: Harusnya Dia...

Sebagai informasi, Perppu Pemilu ini dibuat sebagai konsekuensi pemekaran Papua, karena UU Pemilu yang lama belum mengatur soal pemilu di 3 provinsi baru Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: