Lihat Kasus Gagal Ginjal Akut Ternyata Ulah Distributor Nakal, Yarindo Tuntut Keadilan: Kami Rugi...
Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama Vitalis Jebarus menjelaskan bahwa, selama ini pihaknya sudah melakukan pembelian bahan pelarut propilen glikol di CV Budiarta sejak tahun 2007. Dan selama rentang waktu sampai tahun 2022, proses transaksi pembelian dilakukan secara professional dan mengikuti standar tinggi yang sudah ditetapkan.
Hal ini terungkap dan dijelaskan oleh Vitalis Jebarus saat melakukan konferensi pers di pabrik PT Yarindo Farmatama di kawasan Cikande, Serang, Banten pada hari Selasa (15/11/2022). Vitalis juga menerangkan, dalam kurun waktu itu, pembelian ke CV Budiarta tidak pernah ada masalah.
Baca Juga: Koalisi Buat Mengausung Anies Baswedan Batal Deklarasi, NasDem Dicurigai: Mereka Bergantung Sama...
“Dalam proses pembelian dilakukan melalui prosedur yang sangat ketat, yaitu bagian PPIC mengajukan kebutuhan pembelian ke purchasing dengan spesifikasi yang telah disyaratkan. Kemudian dilakukan purchasing PO propilen glikol ke CV Budiarta. Setelah confirm maka CV Budiarta akan mengirimkan bahan propilen glikol beserta surat jalan dan Certificate of Analysis (COA). Bagian gudang kemudian akan menerima dan melakukan pengecekan dokumen berupa kesesuaian PO dengan surat jalan dan COA dan juga dilakukan pemeriksaan label dan segel pada drum. Label yang seharusnya tertera adalah Propylen Glycol USP EP,” jelas Vitalis Jebarus.
Lebih lanjut Vitalis juga menerangkan, selama ini PT Yarindo Farmatama dalam memenuhi kebutuhan bahan pelarut propilen glikolnya, hanya melakukan pembelian sebanyak 1 drum dan paling banyak 3 drum yang digunakan selama satu tahun. Bahkan Vitalis menyebut, selama tiga tahun terakhir ini, pihaknya hanya membeli sebanyak 1 drum dan propilen glikol ini belum tentu habis digunakan selama 1 tahun penggunaan.
“Kebutuhan PT. Yarindo Farmatama untuk bahan Pelarut PG untuk 3 (tiga) tahun terakhir, hanya 1 (satu) drum per tahun itupun belum tentu habis,” terang Vitalis.
“Jadi secara bisnis, tidak masuk akal apabila PT. Yarindo Farmatama melakukan perbuatan yang tidak seharusnya untuk kepentingan bisnis dengan membeli bahan pelarut etilen glikol (ED) dan dietilen glikol (DEG) karena untuk menekan harga. Padahal harga beli PG kami terbukti mahal karena memang yg kami pesan adalah pharmaceutical grade,” tambah Vitalis.
Baca Juga: BPOM Punya Tanggung Jawab Hukum dan Moral di Kasus Gagal Ginjal Akut
Oleh karena hal ini, Vitalis Jebarus memohon kepada Badan Pengawas Obat dana Makanan (BPOM) RI agar nama baik PT Yarindo Farmatama bisa dipulihkan dan pencabutan NIE (Nomor Izin Edar) untuk bisa dipertimbangkan kembali oleh BPOM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: