Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Cuma Bersinergi, Polri Didukung Buat Memeriksa BPOM di Kasus Gagal Ginjal Akut

Tak Cuma Bersinergi, Polri Didukung Buat Memeriksa BPOM di Kasus Gagal Ginjal Akut Kredit Foto: Unsplash/Robina Weermeijer
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai memiliki tanggung jawab secara pidana dan moral terkait kasus cemaran larutan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirup yang mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Pernyataan ini dikemukan oleh Pakar Hukum sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, saat dikonfirmasi sampai sejauh mana peran dan tugas BPOM saat kasus gagal ginjal anak merebak di Indonesia.

Baca Juga: Innalillahi...Kasus Kematian Gagal Ginjal Akut Bertambah menjadi 200 Orang

"Jika merujuk Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM, kita dapat menyimak pertanggungjawaban dan aturan pidana bagi BPOM yang memiliki kewenangan untuk pengawasan obat, pengawasan produksi, pengawasan distribusi, baik sebelum beredar maupun selama beredar," kata Satria Unggul Wicaksana pada Selasa (15/11/2022) lalu.

Secara eksplisit, Satria Unggul Wicaksana juga meminta kepada Kepolisian untuk melihat lebih jauh lebih dalam karena dalam hal pengawasan obat-obatan, inilah yang seharusnya dilakukan oleh BPOM namun BPOM diduga telah lalai menjalankannya.

"Apakah BPOM secara sengaja (dolus) atau lalai (culpa) dalam menjalankan kewenangannya, di sinilah kewenangan penyidik dalam proses penyidikan atau JPU pada penuntutan untuk pengembangan kasus tersebut," ungkapnya.

Perlu diketahui, Bareskrim Polri telah memeriksa total empat pejabat BPOM di Bidang Pengawasan dan Bidang Mutu. Pihak kepolisian mengatakan pemeriksaan tersebut terkait dengan pengawasan BPOM atas obat sirup. Hasil pemeriksaan akan digunakan penyidik untuk melakukan pendalaman.

Sebelumnya telah diberitakan, kasus gangguan ginjal akut anak di Indonesia diduga terjadi karena bahan baku obat sirup dari pemasok tercemar dengan zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.

Namun BPOM sebagai lembaga yang diberikan tugas dan kepercayaan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan malah ingin lepas tanggung jawab dan menyalahkan pihak-pihak lain seperti perusahaan farmasi.

Baca Juga: Buru-buru Hadiri Acara Muhammadiyah, Jokowi Dinilai Sinyali Buat NasDem: Membelot, Mundur Dong...

“Bahwa sebelum kejadian ini, tidak ada ketentuan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat jadi pada standar farmakope Indonesia maupun internasional. Sehingga tidak ada payung hukum BPOM untuk melakukan pengawasan. Jadi bukan karena BPOM tidak melakukan pengawasan, tapi karena aturan yang ada sekarang tidak ada dalam pengawasan BPOM," sanggah Penny K. Lukito Kamis (17/11/2022) kemarin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: