Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

1.788 Laporan Pengaduan, OJK Sumbagut Kembali Dongkrak Literasi Akan Investasi dan Pinjol Ilegal

1.788 Laporan Pengaduan, OJK Sumbagut Kembali Dongkrak Literasi Akan Investasi dan Pinjol Ilegal Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Berdasarkan data yang ada pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari 2022 hingga Oktober 2022, terdapat 1.788 laporan dari masyarakat Sumatera Utara terkait pinjaman online ilegal dan investasi ilegal melalui web APPK. Untuk itu, OJK Sumbagut gelar sosialisasi terkait investasi dan pinjaman online ilegal, dengan tema "sosialisasi waspada investasi ilegal", Kamis (17/11/2022).

Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Yusup Ansori mengatakan untuk  peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan khususnya media sangatlah penting dalam hal pencegahan maraknya investasi dan pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Habis Diterpa Isu Temui Anak Jokowi, Manuver Anies Baswedan Diam-diam Disabotase Lagi: Pengecut...

“Selain itu, peran dan koordinasi masing-masing lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Sumatera Utara sangatlah penting dalam hal penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Karena masing-masing lembaga mempunyai kewenangan yang berbeda,” katanya.

Hal ini menurutnya tidak terlepas dari revolusi industri 4.0 telah mengubah tatanan sistem perindustrian dari teknologi yang berkembang pesat, menjadi teknologi digital.

"Sistem bisnis yang bersifat konvensional mulai beralih menjadi digital yang semakin memudahkan masyarakat untuk menggunakan produk yang dikeluarkan perusahaan," ujarnya.

Kondisi demikian sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan jasa atau produk keuangan dengan persyaratan yang sangat mudah sehingga menyebabkan masyarakat tergiur dengan kemudahannya.

Baca Juga: Keluarkan Aturan Baru, OJK Beri Keleluasaan Penyertaan Modal Perbankan

“Namun kenyataannya baik entitas maupun produknya tidak berizin dari regulator manapun,” terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: