1.788 Laporan Pengaduan, OJK Sumbagut Kembali Dongkrak Literasi Akan Investasi dan Pinjol Ilegal
Oleh karena itu OJK juga selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari suatu produk maupun entitas sebelum bertransaksi. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui kontak 157 atau melalui APPK OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi Pusat Tongam L Tobing mengatakan kerugian masyarakat terhadap investasi ilegal dari tahun 2018 hingga 2022 mencapai Rp123,5 triliun. "Entitas yang kita tangani yakni investasi ilegal, pinjaman ilegal dan gadai ilegal," ujarnya.
Baca Juga: Gibran Anaknya Jokowi Lakukan Manuver yang Nggak Main-main dengan Menemui Banyak Tokoh, Nyagub di DKI Jakarta?
Dikatakannya, apabila menerima penawaran investasi dengan iming iming imbal hasil tinggi, maka kenali 2L, yakni Legal status perizinan (badan hukum dan produk). Dan Logis imbal hasil wajar dan memiliki resiko.
Kepala Perwakilan Kantor Bursa Efek Indonesia Pintor Nasution mengatakan masyarakat harus bijak berinvestasi, kenali terlebih dahulu ingin berinvestasi saham apa.
"Kadang masyarakat belum memdakan investasi saham dan komoditi berjangka, kita disaham menggunakan sekuritas sedangkan komoditi menggunakan forex," ujarnya.
Namun masyarakat sering salah membuat pengaduan terkait investasi ilegal, ketika masyarakat atau investor mendaftar di forex namun saat terjadinya penipuan investor salah alamat, dengan mengadu ke BEI.
Baca Juga: Awasi Pengelolaan BP Tapera, OJK Keluarkan Aturan Teranyar
"Setiap hari ada saja yang melapor atau mengadu ke kita terkait penipuan , padahal mereka melakukan investasi ke komoditi tapi lapornya ke kita, jadi ini menjadi salah satu sosialisasi kami agar investor mengenal perbedaan forex maupun sekuritas," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar