Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri ESDM Terbitkan Aturan Krisis dan Darurat Energi, Indonesia Alami Krisis Energi?

Menteri ESDM Terbitkan Aturan Krisis dan Darurat Energi, Indonesia Alami Krisis Energi? Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto | Kredit Foto: ESDM

Selanjutnya, gas mumi dapat ditetapkan krisis jika kebutuhan pelanggan kurang dari 70 persen pemenuhan kebutuhan serta pemenuhan kebutuhan minimum pelanggan tidak terpenuhi dan tertanggulangi selama lebih dari enam bulan ke depan.

Guna mengantisipasi potensi krisis energi dan/atau darurat energi, Permen ESDM No. 12/2022 juga mengamanatkan dilakukannya identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi oleh Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal DEN, dan Kepala BPH Migas sesuai dengan kewenangannya, serta pimpinan Badan Usaha. 

Sedangkan identifikasi dan pemantauan tersebut meliputi antara lain identifikasi ketersediaan dan kebutuhan energi di seluruh wilayah usaha, pengumpulan data peta spasial infrastruktur energi, dan penyusunan rencana langkah- langkah penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi yang diselenggarakan secara terkoordinasi.

Djoko menyebut tindakan penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi dilakukan oleh Menteri ESDM dengan melibatkan beragam pihak, seperti lembaga pemerintah, lembaga penegak hukum, badan usaha, serta pihak-pihak terkait lainnya. 

"Tindakan penanggulangan merupakan tindakan dalam keadaan tertentu yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda," ucapnya. 

Keadaan tertentu tersebut menjadi pertimbangan dalam memberikan kemudahan paling sedikit terkait perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan pembebasan lahan. Perkembangan pelaksanaan tindakan penanggulangan selanjutnya dilaporkan oleh Menteri ESDM kepada Presiden.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: