UMP 2023 Naik 10 Persen, Menaker Ida Minta Daerah Tetapkan Sesuai Permenaker 18/2022
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, aturan ini di dalamnya menetapkan bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen. Ida berharap seluruh kepala daerah menetapkan UMP 2023 sesuai dengan aturan yang telah dirilis dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga: Tok! UMP Riau 2023 Naik 5,96% Jadi Rp 3,1 Juta
"Mempertimbangkan hal tersebut pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023. Perhitungan upah minimum tahun 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel tingkat pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja," kata Ida dalam keterangan Youtube Kemenaker, Minggu (20/11/2022).
Ida menjelaskan, peraturan menteri dibuat untuk menjawab aspirasi yang berkembang ditemukan bahwa penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.
Dia menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," harap Ida.
Ida menjelaskan bahwa saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih, diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional. Padahal, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat dipengaruhi daya beli dan fluktuasi harga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum