Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri ESDM Targetkan BLU Batu Bara Akan Rampung Akhir Tahun Ini

Menteri ESDM Targetkan BLU Batu Bara Akan Rampung Akhir Tahun Ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (kiri) saat mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021). | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menargetkan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara akan segera dapat dirampungkan pada akhir tahun 2022.

"Diharapkan pembahasan ini bisa selesai sebelum sebelum measuki 2023," ujar Arifin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (21/11/2022).

Arifin mengatakan progres penyiapan rancangan peraturan presiden telah sampai kepada pembahasan harmoniasasi antara kementerian lembaga yang telah dilaksanakan dalam tiga putaran.

Baca Juga: Realisasi Anggaran Baru Sentuh 59 Persen, Kementerian ESDM Optimis Serapan Anggaran Akan Tercapai

"Pembahasan yang mengemuka antara lain berkaitan dengan konsekuaensi BLU sebagai APBN khususnya pendanaan bagi pendidikan dan kesehatan yaitu mandatory spending, mekanisme pungutan dan penyaluran akan mengikuti pola pada DPDPKS sawit," ujarnya. 

Lanjutnya, Arifin menyebut konsep BLU untuk memnuhi terjaminya pasokan batu bara untuk kelistrikan dan non kelistrikan, rancangan peraturan presiden yang memuat tata cara pemumungutan dan penyaluran dana dengan formula yang mempertimbangan penjualan batu bara, baik domestik maupun luar negeri.

Konsep besar pungutan berdasarkan kalori ditambahkan dengan nilai PPN 11 persen dengan jadwal penyesuaian tiap triwulan dan waktu pemungutan dibayarkan di awal bersamaan dengan royalti. regulasi poenerapan tarif formula diatur lewat peraturan menteri keuangan.

"Konsep penghimpuinan dana konpemsasi dilakukan oleh BLU untuk semua batu bara yang dijulan baik ekspor dan domisetik pemungutan dilakukan berasmaan dengan pembayaran royalti. konsep penyaluran adalah suplaier batu bara menerbitkan 2 invoice secara bersamaan kepada BLU dan PLN untuk dilakukan verfifikasi oleh Dirjen Minerba dan PLN," ungkapnya. 

"Dana kompensasi diberikan kepada semua, pemasok batu bara dalam nergi untuk PLN maupun idustri kecuali smelter," imbuhnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: