Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Digital Starling Kini Melarang Pelanggannya untuk Melakukan Aktivitas terkait Kripto

Bank Digital Starling Kini Melarang Pelanggannya untuk Melakukan Aktivitas terkait Kripto Kredit Foto: PT Xaurius Asset Digital
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank digital berbasis di Inggris Raya, Starling memberikan pengumuman kepada pelanggannya bahwa kini lembaga keuangan tersebut melarang pelanggannya untuk melakukan transfer atau aktivitas lain termasuk pembelian terkait dengan kripto menggunakan kartu bank mereka.

Dilansir dari Cointelegraph pada Jumat (25/11/2022), Bank Starling mengambil langkah melarang pelanggan menggunakan kartu bank mereka untuk aktivitas kripto sebagai tanggapannya terhadap risiko yang tinggi dari perdagangan kripto, termasuk anggapan bank yang melihat cryptocurrency sebagai aset yang memiliki risiko tinggi dan banyak digunakan untuk tujuan kriminal.

Baca Juga: Bos Binance Changpeng Zhao Gelontorkan Dana Miliaran Dolar AS untuk Pulihkan Industri Crypto

Seorang juru bicara Starling menyampaikan kepada Cointelegraph bahwa bank telah memiliki batasan dalam berbagai tingkatan pada transaksi yang terkait dengan cryptocurrency untuk beberapa waktu, yaitu dengan memperketat pembatasan transaksi masuk dan keluar melalui kartu dan transfer bank. Langkah ini ditempuh pascakeruntuhan FTX yang membuat bank tidak lagi memberikan dukungannya pada cryptocurrency akan terlalu berisiko.

Menanggapi langkah yang ditempuh bank ini, anggota komunitas kripto memberikan tanggapan mereka bahwa pembatasan aktivitas kripto oleh bank memang masuk akal, namun larangan secara menyeluruh bukanlah solusi yang terbaik.

Larangan terhadap transaksi sah yang melibatkan seluruh industri bukanlah hal yang dapat diterima. Mereka juga turut mempertanyakan langkah yang diambil ini, mengapa bank tidak peduli dengan banyak jenis transaksi berisiko lain yang dilakukan pelanggan seperti perdagangan saham atau perjudian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: