Jokowi Minta Revisi UU IKN, Pasukan Mas AHY Tegas Menolak: Pemerintah Tidak Profesional!
Perkembangan Proyek Besar era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Ibu Kota Negara (IKN) baru kembali jadi sorotan.
Hal ini karena Pemerintahan Jokowi mengusulkan untuk dilakukan revisi UU IKN. Hal ini pun menimbulkan berbagai respons dari masyakarat.
Achmad, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat saat rapat kerja bersama Menkumham, Rabu (23/11/22), mengeaskan bahwa Demokrat menolak usulan revisi tersebut.
UU IKN ini menurut Achmad belum genap setahun usianya dan belum juga diimplementasikan secara komprehensif namun sudah minta direvisi.
“Ini menandakan pemerintah terlalu terburu-buru, tidak profesional, dan tidak matang dalam menyiapkan UU IKN ini. Sungguh suatu preseden yang sangat tidak baik,” ujarnya sebagaimana dalam keterangan resmi yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, Jumat (25/11/22).
Lanjut Achmad, UU IKN ini adalah sesuatu yang sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Pemerintah dinilai “main-main” karena tidak serius dalam menyusun dan mempersiapkan UU ini.
“Padahal UU ini kan suatu bentuk aturan yang sangat penting dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Seharusnya pemerintah mempersiapkannya dengan serius dan matang. Bukan terburu-buru. Bahkan, belum sempat dijalankan tuntas, sudah mengajukan revisi,” jelasnya.
Prolegnas untuk 2023 sendiri sudah disepakati pada 20 September 2022 lalu. Sudah melalui proses semestinya di Bamus dan Baleg.
“Mengapa kemudian belum tiga bulan setelahnya ada upaya menyisipkan revisi UU IKN? Padahal, sudah cukup banyak UU yang harus diselesaikan di Prolegnas 2023. Mengapa harus memaksakan dimasukkan di 2023? Mengapa tidak di 2024 saja? Kan kesepakatan dan keputusannya sudah diketok di September lalu. Seharusnya ini kan kesepakatan bersama, bukan mau-maunya sendiri saja,” tutup Achmad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto