Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lewat Multiple Entry Visa, Dirjen Imigrasi Bidik Wisatawan Mancanegara Demi Kebut Pemulihan Ekonomi

Lewat Multiple Entry Visa, Dirjen Imigrasi Bidik Wisatawan Mancanegara Demi Kebut Pemulihan Ekonomi Kredit Foto: Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM 
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Keamanan resmi meluncurkan kembali layanan Visa Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) melalui Surat Edaran Nomor IMI-0783.GR.01.01 Tahun 2022 pada Senin (28/11/2022). Multiple Entry Visa tersebut memungkinkan Orang Asing bisa masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang.

Multiple Entry Visa juga memungkinkan Orang Asing diizinkan tinggal selama 60 hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana memaparkan bahwa sebagai fasilitator, pihaknya akan memfokuskan diri pada pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara dalam Multiple Entry Visa.

Baca Juga: Telkom Permudah Implementasi Sistem e-Visa Ditjen Imigrasi Kemenkumham

“Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan masyarakat mempersembahkan kebijakan yang membidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara yaitu Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan. Diharapkan kebijakan ini memudahkan wisman dan pebisnis juga WNA yang inginkeluar masuk Kepri. Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama ini dapat memberikan hasil dan diridhai oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Widodo dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/11/22).

Kebijakan Multiple Entry Visa, kata Widodo, diharapkan dapat memfasilitasi para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia.

Dia menuturkan, kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif non fiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat.

Widodo menegaskan bahwa Multiple Entry Visa tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Kegiatan yang dapat dilakukan Orang asing pemegang Multiple Entry Visa antara lain pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit.

“Uji coba Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa) yang dilaksanakan di Kepri membidik Warga Negara Singapura dan WNA berstatus Permanent Resident Singapura. Kebijakan ini sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafide, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak-balik masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengapresiasi langkah Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam penerapan kebijakan tersebut. Dengan meluncurkan Multiple Entry Visa di wilayahnya, recovery ekonomi di sektor pariwisata bisa segera dipercepat implementasinya.

Baca Juga: Tafsir Rambut Putih Senggol Ganjar Pranowo Hingga Anies Baswedan: Jokowi Rambutnya Hitam, Berarti...

"Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk jajaran Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen Imigrasi yang telah melahirkan kebijakan yang menjadi jawaban untuk mempercepat recovery ekonomi melalui sektor pariwisata sehingga memberikan multiplier effect ekonomi dalam berbagai aktivitas masyarakat,” imbuh Ansar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: