Puan Maharani Umumkan Nama Pengganti Andika Perkasa: Yang Menggantikan Adalah...
Dengan diterimanya surat tersebut, Puan mengatakan bahwa Laksamana Yudo Margono akan melakukan fit and proper test sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR. Puan juga menuturkan, sesuai dengan Pasal 13 Ayat 6 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatakan bahwa Panglima TNI dipilih presiden, mesti sesuai dengan persetujuan DPR.
"Pasal 13 Ayat 6 UU 34 tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang dipilih presiden memang betul disampaikan paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan panglima TNI oleh DPR," katanya.
"Kami akan memasuki masa reses atau sidang penutupan pada tanggal 15 Desember 2022 yang akan datang, jadi waktunya untuk bisa memenuhi semua mekanisme dan memenuhi prosedur dan UU yanh ada masih cukup untuk dibahas sebagaimana seharusnya," jelas Puan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: