Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puan Maharani Umumkan Nama Pengganti Andika Perkasa: Yang Menggantikan Adalah...

Puan Maharani Umumkan Nama Pengganti Andika Perkasa: Yang Menggantikan Adalah... Kredit Foto: Andi Hidayat

Dengan diterimanya surat tersebut, Puan mengatakan bahwa Laksamana Yudo Margono akan melakukan fit and proper test sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR. Puan juga menuturkan, sesuai dengan Pasal 13 Ayat 6 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatakan bahwa Panglima TNI dipilih presiden, mesti sesuai dengan persetujuan DPR.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Sudah Mau Pensiun Namun Tak Kunjung Ada Penggantinya, Pengamat Pertanyakan Keputusan Presiden Jokowi

"Pasal 13 Ayat 6 UU 34 tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang dipilih presiden memang betul disampaikan paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan panglima TNI oleh DPR," katanya.

"Kami akan memasuki masa reses atau sidang penutupan pada tanggal 15 Desember 2022 yang akan datang, jadi waktunya untuk bisa memenuhi semua mekanisme dan memenuhi prosedur dan UU yanh ada masih cukup untuk dibahas sebagaimana seharusnya," jelas Puan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: