Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ekonom Sebut Keputusan Kemenaker Menaikkan UMP Maksimal 10 Persen Dapat Dimaklumi: Upaya Jalan Tengah

Ekonom Sebut Keputusan Kemenaker Menaikkan UMP Maksimal 10 Persen Dapat Dimaklumi: Upaya Jalan Tengah Kredit Foto: Unsplash/Nik MacMillan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi topik hangat yang jadi sorotan publik. Berbagai macam provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP di daerah masing-masing.

Meski dinilai belum bisa memuaskan sejumlah tuntutan massa buruh mengenai kenaikan yang ada, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyebut Keputusan Kemenaker menaikan UMP maksimal di 10 persen pun bisa dimaklumi.

“Itu sebagai upaya jalan tengah karena pengusaha pun akan kesulitan jika UMP terlalu besar yang berujung pada ketidakpatuhan pengusaha terhadap peraturan ini,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, Selasa (29/11/22).

Baca Juga: Di Era Jokowi Petinggi Polri Tempati Jabatan Strategis Pemerintahan, Achmad Nur Hidayat: Jadi Alat Mempertahankan Kekuasaan

Achmad juga mengungkapkan tuntutan kenaikan 13 persen yang buruh inginkan juga dapat dimaklumi karena dampak inflasi dan resesi ekonomi yang membuat harga-harga naik secara signifikan membuat daya beli masyarakat jadi lemah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: