Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serikat Pekerja Bersama Buruh Satu Suara, Kompak Menolak PHK Massal Jiwasraya

Serikat Pekerja Bersama Buruh Satu Suara, Kompak Menolak PHK Massal Jiwasraya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik yang terjadi di tubuh asuransi PT Jiwasraya hingga saat ini masih belum menemukan titik terang bagi para karyawan yang bekerja di asuransi plat merah tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Serikat Pekerja (SP) PT Jiwasraya menggelar konferensi pers mengenai permasalahan dan PHK karyawan Jiwasraya, Selasa (29/11) di Jakarta.

Baca Juga: Kejakgung Sita Eksekusi Lahan 52 Hektare Milik Terpidana Jiwasraya Benny Tjokro

Dalam kesempatan ini, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum karyawan PT Jiwasraya menyampaikan, dalam hal ini juga Jiwasraya bisa dikatakan melakukan penggelapan aset, baik dari tanah maupun aset lain.

"Atas kejadian ini, kita dapat mengusut dari beberapa sisi, bahkan bisa kita laporkan ke KPK, karena ini juga bisa diindikasikan korupsi," tegas Deolipa.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Serikat Pekerja PT Jiwasraya, Hotman David menyampaikan bahwa manajemen akan melakukan rasionalisasi dan akan menutup Jiwasraya itu sendiri.

"Ini sangat mengancam nasib 169 orang karyawan dan kami tidak setuju dengan keputusan dari manajemen," tandas David.

Padahal memasuki akhir 2022, seluruh karyawan Jiwasraya telah melaksanakan kerja dengan baik dan sukses.

Hotman David membeberkan, saat ini Jiwasraya akan melakukan rasionalisasi berupa pemberhentian terhadap seluruh karyawan, padahal para karyawan tersebut selama ini telah melakukan instruksi Direksi untuk melaksanakan program restrukturisasi nasabah sejak 2020 hingga saat ini.

"Rasionalisasi ini merupakan keputusan Kementerian BUMN yang akan dilanjutkan dengan rencana penutupan Jiwasraya," kata David mengutip pernyataan Direksi.

Ia menambahkan, rasionalisasi berupa PHK karyawan ini tidak memiliki dasar hukum berupa ketentuan perusahaan yang mengatur tentang skema rasionalisasi termasuk penetapan hak-hak karyawan akibat adanya rasionalisasi serta tidak memiliki kriteria bagi karyawan yang terdampak rasionalisasi sehingga hak-hak yang ditawarkan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Direksi Jiwasraya dengan karyawan.

Seperti yang disampaikan Direksi Jiwasraya, rasionalisasi berupa pemberhentian terhadap seluruh karyawan harus dilakukan, padahal di sisi lain Jiwasraya masih mengelola lebih dari 1,5 juta peserta asuransi

Baca Juga: Sibuk Endorse Ganjar Pranowo Jelang Tutup Jabatan, Jokowi Dikuliti: Bukannya Tuntaskan Masalah...

Menurut David, rencana rasionalisasi yang disampaikan Direksi Jiwasraya ini bertentangan dengan janji atau komitmen Direksi Jiwasraya yang pernah diucapkan ke seluruh karyawan bahwa seluruh karyawan Jiwasraya akan dimigrasikan untuk bekerja di IFG Life dan menjamin kelangsungan pekerjaan bagi seluruh karyawan Jiwasraya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: