Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Brasil Luncurkan Undang-Undang yang Legalkan Kripto sebagai Metode Pembayaran

Brasil Luncurkan Undang-Undang yang Legalkan Kripto sebagai Metode Pembayaran Logo bitcoin di genggaman tangan. | Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meskipun belum memiliki tender legal Bitcoin (BTC) seperti halnya El Savador, Brasil kini telah memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melegalkan mata uang kripto sebagai metode pembayaran.

RUU tersebut diketuhui telah disahkan oleh badan legislatif federal Brasil dan kini masih menunggu persetujuan dan memerlukan tanda tangan Presiden Brasil untuk RUU dapat diberlakukan sebagai UU.

Dilansir dari Cointelegraph pada Kamis (1/12/2022), pengesahan RUU tersebut tidak menjadikan mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah di dalam negeri, dengan kata lain hanya akan diperlakukan dalam metode pembayaran yang berada di bawah pengawasan bank sentral Brasil.

Baca Juga: Parlemen Uni Eropa Anggap Skandal FTX Buktikan Urgensi Untuk Segera Sahkan Regulasi MiCA

Selain itu, undang-undang nantinya juga memungkinkan pembuatan lisensi untuk platform pertukaran kripto dan untuk penyimpanan dan pengelolaan kripto oleh pihak ketiga.

Belajar dari keruntuhan pertukaran FTX, undang-undang terbaru yang diperkenalkan oleh Brasil ini akan mewajibkan pertukaran kripto untuk membuat perbedaan yang jelas antara dana perusahaan dan dana pengguna.

Nantinya, setelah RUU disahkan menjadi UU, cabang eksekutif pemerintah Brasil juga harus memutuskan jabatan mana yang akan bertanggungjawab dan memiliki kewenangan untuk pengawasan. Namun terkait dengan hal ini, token yang dianggap sebagai sekuritas akan tetap berada di bawah yuridikasi Komisi Sekuritas dan Bursa Brasil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: