Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Margarito: Gak Perlu Pindahkan Aturan Tarif Ojol ke Pemda, Nanti Tumpang Tindih

Margarito: Gak Perlu Pindahkan Aturan Tarif Ojol ke Pemda, Nanti Tumpang Tindih Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana penetapan tarif ojol yang akan dialihkan ke gubernur, Pakar Hukum Tata Negara Margarto Kamis menilai, langkah Kementerian Perhubungan yang akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online jangan sampai membuat rumit di kemudian hari. Pasalnya peraturan tersebut dikhawatirkan tumpang tindih.

"Harus dilihat secara cermat menurut saya, jangan sampai pengaturan tarif di level daerah seperti Gubernur, itu malah bikin pusing di kemudian hari, karena khawatir tak efektif," kata Margarito ketika dihubungi wartawan, Kamis (1/12) malam.

Kata Margarito, penyesuaian tarif ojol mengenai besaran tarif  sudah tepat ada di pusat, agar tidak tumpang tindih dan berbeda-beda tiap daerah.

Apalagi, aturan yang ada pun sudah berdasar zonasi disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan konsumen per wilayah.  Driver pun sudah memberi masukan dan diakomodasi.

"Daerah memang badan otonom. Tapi harus dilihat, dan benar-benar dikaji lagi dampaknya terhadap setiap pihak, termasuk nasib kawan-kawan ojol ini dan juga aplikator," kata dia.

Kata Margarito, sebaiknya Pemerintah melakukan pengundangan peraturan secara runtut dan tepat, daripada kemudian menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Apalagi, dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa tarif yang dapat ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Daerah adalah untuk angkutan orang di dalam trayek dan di luar trayek, yang mana roda dua tidak termasuk dalam definisi angkutan orang di dalam trayek maupun di luar trayek dalam undang-undang tersebut.

Pasal 47 UU LLAJ disebutkan bahwa, Kendaraan Bermotor Umum tidak termasuk sepeda motor. Kemudian, Pasal 182 & Pasal 183 menegaskan bahwa sepeda motor juga bukan termasuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang di dalam trayek maupun di luar trayek yang tarifnya dapat ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Ditegaskan Margarito, tidak ada amanat Undang-Undang maupun peraturan yang lebih tinggi yang melimpahkan kewenangan penentuan tarif ojek online kepada Pemerintah Daerah.

"Sehingga dasar hukum revisi Permenhub 12/2019 sangat lemah," ujar Margarito.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: