"Kalau masih ada perbedaan pendapat, itu biasa dalam demokrasi. Tapi tidak harus membajak sesuatu untuk membatalkannya," kata Yasonna.
"Perbedaan pendapat sah-sah saja kalau pada akhirnya nanti, saya mohon gugat saja di MK, lebih elegan caranya," tegasnya.
Baca Juga: Kominfo Ajak Publik Lebih Cermat Lewat Sosialisasi Antihoaks RUU KUHP
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merencanakan pengesahan RUU KUHP di Rapat Paripurna pada Selasa (6/12/2022) mendatang. Keputusan tersebut diambil dari pembahasan tingkat satu yang telah disetujui oleh Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan RUU KUHP telah melalui pembahasan tingkat satu di Komisi III. Dia menuturkan DPR membahas dengan hati-hati beberapa pasal yang dinilai kontroversi.
Baca Juga: Kominfo Sosialisasikan RUU KUHP Kepada Masyarakat dan Akademisi Bali
Kendati demikian, Dasco menyebut RUU KUHP yang segera disahkan, tidak bisa memuaskan seluruh pihak. Meski begitu, dia menegaskan pembahasan RUU tersebut telah diselesaikan DPR.
"Tentu hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam tingkat satu, saya pikir itu sudah selesai di DPR," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas