Kala Drakor Renggut Nyawa 2 Remaja Korea Utara, Warga Diminta Tonton Eksekusi
Sebuah laporan mengatakan, bahwa Korea Utara telah mengeksekusi tiga siswa laki-laki sekolah menengah karena menonton dan mendistribusikan secara luas drama Korea Selatan (drakor).
Menurut laporan, mereka dieksekusi oleh regu tembak karena melakukan hal yang bertentangan dengan pedoman hukum negara untuk hukuman keras bagi anak di bawah umur.
Baca Juga: Ratusan Peluru Artileri Kim Jong Un Ditembakkan Sebagai Respons Tingkah Korea Selatan
Mengutip dua sumber yang menyaksikan eksekusi tersebut, Radio Free Asia (RFA) melaporkan bahwa dua remaja dieksekusi karena menonton dan mendistribusikan film Korsel.
Sementara orang ketiga dieksekusi karena membunuh ibu tirinya dalam bentuk hukuman yang jarang terjadi di rezim Kim Jong-un.
"Para remaja itu bertemu di sebuah sekolah menengah atas di Hyesan di provinsi Ryanggang di Korut yang berbatasan dengan China pada awal Oktober di mana mereka menonton beberapa pertunjukan drama Korea dan Amerika," lapor harian Korsel, Chosun Ilba seperti dikutip laman Independent, Senin (5/12/2022).
Menurut penduduk setempat, para remaja awalnya dibawa di depan umum dan dijatuhi hukuman mati dengan ditembak oleh pihak berwenang di sebuah lapangan terbang.
"Ketika Undang-Undang Ideologi dan Budaya Reaksioner diberlakukan, pelaku harus dieksekusi meskipun dia adalah seorang siswa sekolah menengah sesuai dengan perintah pemerintah pusat untuk membunyikan alarm," kata seorang sumber yang mengetahui eksekusi tersebut kepada Chosun Ilbo.
Selain itu, penduduk di daerah tersebut dipaksa untuk menonton eksekusi tersebut. Salah satu saksi eksekusi publik mengaku pejabat mendesak warga, bahwa jika warga menonton atau mendistribusikan film dan drakor, dan mereka yang mengganggu ketertiban sosial dengan membunuh orang lain, tidak akan diampuni dan akan dihukum dengan hukuman maksimal yakni kematian.
Pada awal Desember 2020, Korut meluncurkan undang-undang yang mengatur alat ideologis dan budaya serta melarang informasi dan pengaruh asing. Undang-undang diberlakukan dalam tindakan keras yang ditujukan untuk meningkatkan popularitas pertunjukan dan musik dalam negeri Korut.
Di bawah undang-undang pemikiran anti-reaksi, hukuman 15 tahun kamp penjara diumumkan bagi mereka yang memiliki media atau karya seni dari Korsel.
Kendati begitu, konten budaya Korsel dikabarkan masih banyak beredar di kalangan warga Korut. Menurut sumber media, ketika ditanya apakah mereka pernah menonton seperti ' Squid Game' dan ' Crash Landing On You', lebih dari 96 persen responden Korut menjawab 'Ya'.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: