Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cucu Bung Hatta Gugat Presiden Jokowi Karena Lantik 88 Pejabat Daerah, Rocky Gerung: Dia Contoh Anak Muda yang Punya Kepekaan Politik!

Cucu Bung Hatta Gugat Presiden Jokowi Karena Lantik 88 Pejabat Daerah, Rocky Gerung: Dia Contoh Anak Muda yang Punya Kepekaan Politik! Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
Warta Ekonomi, Jakarta -

Cucu Mohammad Hatta atau kerap dikenal bung Hatta, Gustika Fardani Jusuf diketahui telah menggugat Joko Widodo atau Jokowi beserta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ke PTUN Jakarta atas pelantikan 88 pejabat kepala daerah.

Langkah Gustika pun dinilai oleh pengamat politik sekaligus akademisi, Rocky Gerung sebagai salah satu presentasi kalangan milenial yang gelisah akan proses berdemokrasi Indonesia saat ini.

Rocky Gerung mulai pernyataan apresiasi dengan mengenangkan sosok Gustika pada cerita anak muda yang berani menegur raja yang bangga pada busananya padahal ia tersebut sedang ditipu oleh orang-orang sekelilingnya.

Baca Juga: Tak Mau Kalah, Usai Anies Baswedan, Prabowo Subianto Juga akan Safari Politik ke Riau

"Gustika mengingatkan pada kisah raja, kisah penipuan politik," ujar Rocky Gerung di akun media sosialnya bersama Hersubeno Arief di Forum News Network (FNN).

Gustika dan rekan kembali mengingatkan jika demokrasi adalah legitimasi atas kehadiran suara rakyat. 

"Gustika ini contoh anak muda punya kepekaan. Hal ini juga dimensi batin milenial atas keresahan demokrasi (demokrasi Indonesia) saat ini," terang Rocky.

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pihak penggugat bukan hanya Gustika, yang dikenal sebagai cucu bung Hatta. 

Ada sejumlah nama lain seperti Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Juga: Pernah Bimbing Skripsi Dian Sastro, Rocky Gerung Ungkap Gosip-gosip Saat Sidang: Waktu Dian Maju, Seolah-olah Ada...

Gustika dan rekan lainnya meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) yang tidak menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: