Hanya saja menurutunya Hasan Aula perlu ada penegakan hukum yang nyata terhadap para pelaku penyelundupan ponsel ilegal dan penindakan secara tegas terhadap pelaku Unlock IMEI. Pelaku Unlock IMEI menurutunya termasuk dalam pelanggran hukum di wilayah Indonesia.
Sementara itu, Gembong Sukendra, Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pengawasan (KSP) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap peredaran perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang tidak teregistrasi atau tervalidasi sesuai dengan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
Juga Permendag Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
“Kami juga melakukan pengawasan berkala terhadap perdagangan jasa buka blokir (unblocking) IMEI secara online di marketplace, dilanjutkan dengan permintaan takedown link di marketplace yang menyediakan jasa buka blokir IMEI,” ungkap Gembong dalam diskusi yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF).
Lebih lanjut Gembong mengatakan pihaknya telah melakukan Pengawasan Terpadu secara langsung (onsite) bersama tim dari KEMKOMINFO, KEMENPERIN, DITJEN BEA dan CUKAI, ROKORWAS PPNS BARESKRIM POLRI, dan Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta.
“Selain itu, pihak Kemendag juga telah melakukan sosialisasi (onsite dan offline) kepada pedagang perangkat telekomunikasi tentang kewajiban untuk memperdagangkan perangkat telekomunikasi dengan IMEI yang telah terdaftar dan tervalidasi serta larangan perdagangan jasa unblocking IMEI,” ungkap Gembong.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: