Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minta Tetap Kritis, Mahfud MD Sebut Buruh Punya Hak Melawan Ketertindasan

Minta Tetap Kritis, Mahfud MD Sebut Buruh Punya Hak Melawan Ketertindasan Kredit Foto: Kemenko Polhukam
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, meminta agar para buruh tak perlu khawatir dalam menyuarakan haknya. Ia menyebut buruh harus tetap mempertahankan sikap kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat para buruh.

Hal tersebut diungkap Mahfud MD saat memberikan pidato dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pada Rabu, (7/12/2022).

Baca Juga: Digeruduk Ratusan Massa, KPKNL Surabaya Janji Prioritaskan Pemenuhan Hak-hak Buruh GBE

"Harus tetap kritis untuk membela kepentingan buruh. Itu penting untuk memperkuat posisi buruh di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).

Ia menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023, buruh berhak atas hidup yang layak berdasarkan prinsip perlindungan atas hak asasi manusia.

"Perlindungan terhadap hak asasi manusia itu banyak sekali antara lain hak untuk hidup, hak bekerja, hak mencari nafkah, hak memilih pekerjaan, hak untuk berkembang, kesehatan, dan lain sebagainya," paparnya.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Pengertiannya Soal Penangkapan Anggota Jaringan Teroris, Mahfud MD: Karena Kadang Ada yang Nyinyir

Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan pemerintah hadir menjadi penengah untuk memenuhi hak para buruh maupun para pengusaha. Dia menegaskan buruh memiliki hak untuk melawan segala bentuk penindasan.

"Itulah sebabnya itu pemerintah selalu menjadi penyeimbang antara kepentingan buruh dan pengusaha. Dan buruh punya hak untuk melawan kalau ditindas," tegas Mahfud.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: