Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MAKI Dukung DPR Bentuk Pansus dalam Kasus Pembelian PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

MAKI Dukung DPR Bentuk Pansus dalam Kasus Pembelian PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberikan pandangannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Dalam RDP tersebut MAKI memberikan masukan dan pendapat mengenai substansi RUU tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Jaksa berwenang melakukan koordinasi dalam rangka supervisi untuk percepatan dan atau penyelesaian penyidikan. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak penegak hukum agar mengusut dugaan korupsi dalam kasus akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (JN) yang dilakukan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

MAKI menilai langkah ASDP membeli 100 persen saham perusahaan pesaingnya itu banyak kejanggalan.

"Saya mendukung penegak hukum agar pembelian Jembatan Nusantara oleh ASDP ini diselidiki," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.

Diketahui, akuisisi ini melahirkan banyak kecurigaan. Pasalanya terdapat banyak kejanggalan di dalamnya. Di antara kejanggalan itu adalah banyaknya kapal PT JN yang tidak layak.

Dari 53 kapal, hampir semuanya berusia di atas 20 tahun. Bahkan ada 30 kapal yang tak bisa berlayar karena rusak atau izin trayeknya kedaluwarsa. Oleh karenanya, harga pembelian ASDP diduga kemahalan

Ini belum lagi setelah akuisisi, ASDP juga harus menanggung utang PT Jembatan Nusantara sebesar Rp 116,2 miliar yang bakal jatuh tempo pada Desember tahun ini. Beban ini belum termasuk utang Rp 83 miliar yang harus dibayarkan dari hasil pembelian saham perusahaan itu.

Menurut Boyamin, saat ini penegak hukum, baik Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun Kepolisian Republik Indonesia tidak perlu menunggu laporan publik untuk mengusut kasus tersebut. Sebab, kejanggalan dalam pembelian tersebut sudah sangat nyata.

"Saya kira sekarang penegak hukum tidak perlu menunggu laporan, karena ini sudah ada penyimpangan," jelasnya.

Namun, jika penegak hukum masih menunggu laporan publik agar mengusut kasus ini, MAKI menyatakan siap melaporkan.

"Kalau perlu saya yang akan melaporkan perkara ini, karena indikasi-indikasi penyimpangan-penyimpangannya sudah terlihat jelas."

Tidak hanya kepada penegak hukum, MAKI juga mendukung agar DPR RI bisa merespon cepat menyikapi dugaan korupsi dalam pembelian PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tersebut.

"Saya juga mendukung DPR untuk menyelidiki kasus ini secara lebih dalam dan saya juga mendukung agar dibentuk Pansus oleh DPR," kata Boyamin.

Dengan adanya Pansus, DPR dapat mengetahui permainan-permainan dan dugaan korupsi di balik pembelian PT Jembatan Nusantara.

Sebelumnya Pimpinan Komisi VI DPR RI Muhammad Haikal berjanji akan  mendalami dugaan korupsi dalam pembelian PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tersebut.

"Kami akan coba dalami (kejanggalan) ini. Kami akan jadwalkan (pemanggilan ASDP) untuk mendalami," kata Haikal kepada wartawan di Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.

Menurut Haikal, ASDP sebenarnya pernah menyampaikan rencana pembelian PT Jembatan Nusantara ini ke Komisi VI DPR. Hanya saja ia menyayangkan karena ASDP tidak detil mejelaskan pembelian tersebut, termasuk adanya kapal-kapal yang tidak layak pakai yang dibeli dari PT JN.

"Ini pernah dipaparkan secara rencana korporasi tapi tidak detail. Saat itu ASDP secara garis besar hanya bicara tentang menambah market share," jelasnya.

Sehingga ia tidak menyangka di kemudian hari dapat terbongkar adanya kejanggalan di balik pembelian ini. Oleh karenanya, Komisi VI akan memanggil PT ASDP untuk menjelaskan soal prmbelian saham PT JN yang penuh masalah tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: