Jawab Keresahan Pengacara Kondang Hotman Paris, DPR Jelaskan Pasal dalam KUHP: Maksudnya...
Hotman Paris Hutapea mengomentari Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI. Hotman menilai, banyak pasal dalam KUHP yang baru disahkan DPR, tidak memiliki logika hukum. Merespons pernyataan tersebut, anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta Hotman Paris tidak perlu khawatir.
"Kalau dikatakan sebagian besar pasal dalam KUHP baru bermasalah, tentu tidak benar, justru sebagian besar sangat baik. Ada beberapa pasal yang dipersoalkan, mungkin yang dipersoalkan oleh Pak Hotman Paris itu Pasal 411, 412 tentang zina dan kumpul kebo atau hidup bersama," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (8/12).
Baca Juga: Dubes AS Ikutan Bergejolak Gegara Pengesahan KUHP Baru, DPR: Kami Akan Bentuk Task Force!
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini tak memungkiri, peraturan tentang zina di KUHP baru ini diperluas, sementara yang baru diatur adalah pidana soal kumpul kebo. Hal ini termuat dalam KUHP, setelah menyerap aspirasi organisasi keagamaan yang disampaikan kepada DPR.
"Jadi kalau bicara masalah religiusitas, keagamaan, sampai kiamat pun sampai kapan pun tidak akan pernah ketinggalan zaman. Walaupun di zaman modern, akan tetap relevan bagi kita sebagai bangsa yang religius," ucap Habiburokhman.
Oleh karena itu, Habiburokhman meminta Hotman Paris tak perlu khawatir bahwa pasal-pasal tersebut akan menjadi biang tindakan anarki ke depannya. Sebab, pasal tersebut merupakan delik aduan.
"Larangan zina dan kumpul kebo itu adalah delik aduan. Delik aduan adalah Delik yang hanya bisa berlaku, dilaksanakan kalau ada yang melapor. Dan, yang melapor bukan sembarang orang, sangat terbatas, yaitu pasangan suami istri atau orang tua," pungkasnya.
Dalam KUHP baru yang disahkan DPR RI pada Selasa (6/12), Pasal 411 mengatur soal perbuatan zina. "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," sebagaimana tertuang dalam Pasal 411 Ayat (1).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: