Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jawab Keresahan Pengacara Kondang Hotman Paris, DPR Jelaskan Pasal dalam KUHP: Maksudnya...

Jawab Keresahan Pengacara Kondang Hotman Paris, DPR Jelaskan Pasal dalam KUHP: Maksudnya... Kredit Foto: Twitter/Habiburokhman

Pasal terkait perzinaan itu hanya dapat berlaku apabila adanya aduan. Berdasarkan Pasal 411 Ayat (2), pengadu hanya bisa dilakukan oleh pihak keluarga inti, dalam hal ini suami atau istri bagi orang yang telah nikah dan orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," tulis Pasal 411 Ayat (4).

Baca Juga: Tanggapi Polemik KUHP Baru, Wapres Ma'ruf Amin: Perbedaan Itu Wajar, Jangan Marah-Marah

Sementara itu, RKUHP juga mengatur terkait kumpul kebo. Hal tertuang di dalam Pasal 412. "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 412 Ayat (1).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: