Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heru Budi Adakan Lagi Acara Tahun Baru Besar-besaran di Jakarta, Pengamat: Aneh Kalau Dilarang, Kemarin Relawan Jokowi...

Heru Budi Adakan Lagi Acara Tahun Baru Besar-besaran di Jakarta, Pengamat: Aneh Kalau Dilarang, Kemarin Relawan Jokowi... Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono

Ia tak merinci di mana saja lokasi acara nantinya. Namun, ada dua tempat yang disiapkan, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur dan Bundaran Hotel Indonesia (HI).

"Salah satunya di TMII. (Bundaran HI) Ada, ada," pungkasnya.

Baca Juga: Bikin Marah Anak Betawi Gegara Ulahnya Copot Sekda Marullah, Heru Budi Sempat Bertanya-tanya: 'Gimana Ini...'

Pemprov sendiri sebelumnya masih enggan menentukan pelaksanaan perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2023. Sebab, saat ini Pemprov masih menunggu penetapan status PPKM.

Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, pihaknya tak bisa sembarangan menyusun rangkaian kegiatan selama Nataru. Harus disesuaikan dengan status PPKM dan kondisi penularan Covid-19.

"Terkait dengan PPKM, kita akan lihat nanti kan akan ada nanti akan ada instruksi atau ada keputusan dari kementerian, dari pemerintah pusat, yang terkait dengan ini (PPKM) tentu akan menjadi pertimbangan," ujar Marullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/12/2022).

Berkaca dari tahun lalu, Pemprov DKI tak menggelar acara perayaan Nataru karena kondisi penularan Covid-19. Sementara saat ini, status PPKM di Jakarta adalah level 1.

"Dalam euforia warga, memang sudah 2 tahun tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan, baik keagamaan maupun kegiatan-kegiatan yang sifat budaya," kata Marullah.

Sejumlah kegiatan yang mengundang banyak orang seperti konser dan festival boleh dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan. Namun, belum tentu Jakarta masih menerapkan PPKM level 1 pada perayaan Nataru nanti.

Baca Juga: Blusukan ke Pasar, Heru Budi Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok DKI Terjaga Stabil

Karena status PPKM ini akan dievaluasi dan diperpanjang setiap dua pekan sekali oleh Pemerintah Pusat.

"Tapi pertimbangan kita tetap akan melihat, nanti PPKM-nya yang berlaku mulai tanggal 20 Desember sampai tanggal 2 Januari 20 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: