Pacu Pertumbuhan Kredit, Bank KB Bukopin Salurkan Pembiayaan Rp200 Miliar ke PT Pos Indonesia
PT Bank KB Bukopin, Tbk (KB Bukopin) semakin menunjukan tren positif dalam penyaluran kredit di penghujung tahun 2022. KB Bukopin secara resmi menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) (PT Pos) dalam hal pembiayaan kredit modal kerja senilai Rp200 Miliar.
Penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan kredit antara KB Bukopin dan PT Pos Indonesia (Persero) dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 yang bertempat di Kantor Regional PT Pos Indonesia (Persero) Jl. Lapangan Banteng No.1, Sawah Besar, Jakarta.
Baca Juga: KB Financial Group Terus Perkuat Komitmen ke KB Bukopin Melalui Right Issue RUPSLB
Perwakilan KB Bukopin yang turut hadir yaitu Robby Mondong selaku Deputy President Director, Feisel Martha selaku Wholesale Business Division Head, dan Yupiter TH Simbolon selaku SOE & Institution Department Head.
Sedangkan untuk perwakilan PT Pos Indonesia (Persero) turut dihadiri oleh Faizal Rochmad Djoemadi selaku Direktur Utama, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman selaku Direktur Keuangan, beserta jajaran manajemen PT Pos lainnya.
Baca Juga: Sepakat Bersinergi, KB Bukopin dan AREBI Siap Sukseskan Ekspansi Bisnis KPR!
"Penyaluran pembiayaan kredit senilai Rp200 Miliar dari Bank KB Bukopin merupakan bentuk dukungan kami terhadap kemajuan PT Pos Indonesia (Persero). Kami melihat perkembangan PT Pos Indonesia melalui proses transformasinya telah dijalani dengan baik dan memiliki potensi luar biasa d masa depan. KB Bukopin senantiasa berkomitmen untuk dapat mendorong tumbuh kembang bisnis untuk setiap debitur," kata Robby Mondong, Deputy President Director KB Bukopin.
Sebagai informasi, pembiayaan yang diberikan KB Bukopin kepada PT Pos Indonesia (Persero) senilai Rp200 Miliar merupakan fasilitas pembiayaan Modal Kerja yang digunakan untuk mendanai kegiatan operasi antara lain pengantaran/kurir (surat, paket, e-commerce), logistik, jasa keuangan (remitansi, pembayaran tagihan, atau distribusi uang PNS), termasuk government services, seperti Public Services Obligation (PSO), distribusi materai, penerimaan setoran pajak, kiriman surat dinas, dan sebagainya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: