Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Terbitkan Ketentuan Batas Maksimum Kredit BPR dan Penyaluran Dana BPRS, Begini Detailnya

OJK Terbitkan Ketentuan Batas Maksimum Kredit BPR dan Penyaluran Dana BPRS, Begini Detailnya Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

a. Kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana

b. Pihak Terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan

c. BMPK dan BMPD kepada Pihak Terkait yang ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Modal BPR atau BPRS.

D. BMPK dan BMPD Kepada Pihak Tidak Terkait dengan ketentuan sebagai berikut.

1) Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR atau BPRS lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% dari Modal BPR atau BPRS.

2) Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit atau Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada satu Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% dari Modal BPR atau BPRS.

3) Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit atau Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada satu kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 30% dari Modal BPR atau BPRS.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: