Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung kebijakan pemerintah dalam peningkatan iklim investasi di sektor transportasi darat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Dalam hal ini, Ditjen Hubdat menyebut penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Baca Juga: Kepadatan Penyeberangan Jelang Libur Nataru Hingga 7 Persen, Ini Langkah Antisipasi Kemenhub
Kepala Bagian Hukum dan Humas Sekretariat Ditjen Hubdat, Endy Irawan, mengatakan aturan ini penting disosialisasikan kepada masyarakat agar ke depannya masyarakat mengatahui substansi dan dipahami. Sosialiasi ini pun berkaitan dengan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022 mengenai Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan Aturan Pelaksanaannya di Bidang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
"Melalui kehadiran omnibus law cipta lapangan kerja, diharapkan dapat mengubah struktur ekonomi yang akhirnya mampu membuat perubahan terhadap semua sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/12/2022).
Menurutnya, disusunnya UU 11/2020 adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak melalui beberapa hal, seperti kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM serta Perkoperasian.
"Selain itu, melalui peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional," jelas Endy.
Dalam sambutan tersebut, Endy juga menjelaskan tujuan penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 dimaksud antara lain untuk memberikan kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha, membuka peluang investasi bagi pihak ketiga (pihak swasta) dalam penyelenggaraan transportasi darat, dan membuka lapangan pekerjaan baru dengan adanya peluang investasi bagi pihak ketiga.
"Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 dimaksud terdapat 16 (enam belas) amanat untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perhubungan, yang salah satunya yaitu mengenai Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor," tambah Endy.
Baca Juga: Penumpang Pesawat Diprediksi Capai 3,6 Juta Orang Saat Libur Nataru, Ini Strategi Kemenhub!
Terkait dengan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, yang mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, terdapat substansi baru sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di dalam pasal 25 ayat (4) dan pasal 30 ayat (4), yaitu:
1. Pengujian berkala kendaraan bermotor yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta, yaitu pengujian berkala kendaraan bermotor oleh agen tunggal pemegang merek dan swasta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: