Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penumpang Pesawat Diprediksi Capai 3,6 Juta Orang Saat Libur Nataru, Ini Strategi Kemenhub!

Penumpang Pesawat Diprediksi Capai 3,6 Juta Orang Saat Libur Nataru, Ini Strategi Kemenhub! Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menghadapi masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersiapkan strategi antisipasi sektor transportasi udara agar penyelenggaraan Nataru dapat berjalan lancar dan memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan penerbangan serta penerapan protokol kesehatan.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni, menyebut jumlah penumpang untuk transportasi udara diprediksi akan mengalami peningkatan sebesar 52,7% dari tahun lalu.

Baca Juga: Lewat Gelaran I-Fest, PNM Siap Menyambut Nataru Penuh Kreasi dan Inovasi

"Pada tahun 2021/2022 jumlah penumpang pada masa Nataru sebesar 2,37 juta penumpang, dan tahun ini diprediksi akan mencapai 3,62 juta penumpang, karena tidak ada pembatalan mobilitas pada penyelenggaraan Nataru 2022/2023," ungkap Kristi dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Ia lantas menjabarkan 6 strategi antisipasi masa Nataru yang telah disiapkan oleh Kemenhub.

"Menjaga dan meningkatkan pemenuhan aspek safety dan security penerbangan serta protokol kesehatan, peningkatan kapasitas angkutan udara (supply side), menjaga pertumbuhan demand, peningkatan pelayanan penumpang, antisipasi kondisi kahar atau darurat, serta komunikasi efektif dan masif kepada pengguna jasa transportasi udara," jelas Kristi.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Kemenhub dan Polri Cek Kesiapan Pengamanan Lalu Lintas

Dalam hal peningkatan kapasitas angkutan udara, Ditjen Hubud mempersiapkan beberapa hal, di antaranya:

a. Tambahan seat/kapasitas melalui tambahan penerbangan (extra flight) ataupun change bigger aircraft;

b. Penambahan kesiapan jumlah armada;

c. Penambahan kesiapan jumlah;

d. Penambahan jam operasi bandara (extend/advance);

e. Peningkatan utilisasi pesawat/jam utilisasi pesawat; 

f. Meniadakan pekerjaan di sisi udara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: